TEMA
: Sosial Ekonomi
SUB
TEMA : Keresahan Masyarakat
Atas Tokoh Publik yang Terjerat Kasus
Penyalahgunaan Psikotropika
A.
KASUS PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA
Kasus yang terkait penyalahgunaan psiktropika yang
baru terjadi adalah sebagai berikut:
Tribunnews.com, Jakarta -- Polisi
menetapkan Axel Matthew Thomas sebagai tersangka kasus
penyalahgunaan psikotropika.
Polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup, bahwa Axel berniat
memesan narkoba jenis psikotropika atau happy five.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Axel ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan keterangan dari lima saksi, dan bukti transfer senilai Rp 1,5 juta
atas nama Axel untuk memesan satu strip happy five.
Axel terbukti memesan narkoba jenis Happy Five melalui dua tersangka
JV dan DRW. melalui seorang rekannya.
Penetapan status Axel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar
perkara yang dilakukan pada Senin (17/7/2017) kemarin
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk
psikotropika," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan,
Selasa (18/7/2017).
Polisi belum melakukan penahanan terhadap Axel. Putra artis Jeremy Thomas
itu, masih dalam kondisi sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Nantinya, Axel akan dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Atas perbuatannya, Axel diancam pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3)
juga pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang psikotropika.
"Dengan ancaman hukuman tiga tahun lebih," ucap Argo.
B. UNDANG UNDANG YANG
MENGATUR PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA
Undang-undang yang mengatur penyalahgunaan psikotropika dari kasus
tersebut:
Pasal 60
(3)
Barangsiapa menerima penyaluran
psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 62
(1)
Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki,
menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
C. PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
PSIKOTROPIKA
Proses-proses pembentukan undang-undang psikotropika
adalah sebagi berikut :
·
Pembahasan dan Pengesahan Undang-Undang
1)Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama
Presidenatau menteri yang ditugasi, dan atau dengan DPD apabila RUU yangdibahas
mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,pembentukan pemekaran dan
penggabungan daerah, pengelolaansumber daya alam dan sumber daya
ekonomilainnya, dan perimbangankeuangan pusat dan daerah.
2) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU hanya sampai
padatahap rapat komisi/panitiaalat kelengkapan DPR yang khususmenangani bidang
legislasi.
3) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU diwakili oleh
komisiyang membidangi materi muatan RUU yang dibahas.
4) Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat
pembicaraan,
yaitu:
1.
Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam
rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan
Anggaran, atau rapat panitia khusus.
Pembicaraan
tingkat I pada 30 September 1996.
2.
Pembicaraan tingkat II
dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:
a. penyampaian laporan yang berisi proses,
pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari
tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat
paripurna; dan
c. pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh
menteri yang mewakilinya.
Pembicaraan
tingkat II 11 November dilanjutkan jawaban pemerintah atas pemandangan umum
fraksi 18 November 1996.
3.
Pembicaraan Tingkat III dilakukan dalam
rapat komisi/rapatgabungan komisi/rapat panitia khusus.Dalam
pembicaraan tingkat ini dilakukan rapat komisi/rapatgabungan komisi/rapat
panitia khusus bersama pemerintahmembahas RUU tersebut secara keseluruhan mulai
daripembukaan, pasal-pasal, sampai bagian akhir rancanganundangundang tersebut.
Pembicaraan
tingkat III sampai sidang pansus (panitia khusus) 12-19 Desember 1996.
4.
Sementara sidang panja (panitia kerja)
diteruskan dengan rapat tim perumus serta rapat tim sinkronisasi dari 7-21
Januari 1997.
5.
Pada 22 Januari 1997 rapat pengambilan
keputusan tingkat Pansus sebagai babak terakhir. Kemudian dibawa ke sidang
Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
D.
LATAR BELAKANG
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spritual berdasarkan
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam
suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, dan damai.
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional
tersebut, perlu dilakukan upaya secara berkelanjutan di segala bidang, antara
lain kesehatan, dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam
hal ini ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan obat serta pemberantasan
peredaran gelap, khususnya psikotropika.
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan,
psikotropika memegang peranan penting. Disamping itu psikotropika juga
digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan meliputi penelitian, pengembangan,
pendidikan, dan pengajaran sehingga ketersediaannya perlu dijamin melalui
kegiatan produksi dan impor. Karena itu Undang-Undang Psikotropika harus
mengatur rencana kebutuhan, produksi, impor dan ekspor, pengangkutan transito,
penyimpanan dan pelaporan, label dan iklan, penyaluran dan penyerahan. Untuk
menjamin mutu, khasiat dan keamanan obat-obatan psikotropika di sarana
pelayanan kesehatan maka apabila ditemukan dalam kondisi tidak memenuhi standar
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku akan dilakukan
pemusnahan. Pemusnahan juga dilakukan terhadap psikotropika yang berhubungan
dengan tindak pidana.
Saat ini
psikotropika sudah menjadi barang yang biasa ada didalam masyarakat, sudah
tidak menjadi barang yang aneh lagi, bayangkan saja disetiap berita televisi
selalu ada berita tentang narkoba . Peredaran psikotropika saat ini sudah
bisa mencapai daerah yang terpelosok sekalipun, dan mulai dari kalangan strata
bawah samapai yang paling atas juga ikut menyalahgunakan psikotropika.
Psikotropika di satu sisi
merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau
pengembangan ilmu pengetahuan. Namun disisi lain dapat menimbulkan
ketergantungan yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa pengendalian dan
pengawasan yang ketat. Hal itulah antara lain yang mendorong pemerintah
menerbitkan UU nomor 5 tahun 1997. Sehingga secara yuridis keberadaaan
psikotropika di Indonesia adalah sah berdasarkan Undang- undang tersebut.
E.
ASAS PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5
Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus
berdasarkan pasa asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang meliputi:
1.
Kejelasan tujuan;
2.
kelembagaan atau
organisasi pembentuk yang tepat;
3.
kesesuaian aantara
jenis dan materi muatan;
4.
dapat dilaksanakan;
5.
kedayagunaan dan
keberhasilgunaan;
6.
kejelasan rumuasan; dan
7.
keterbukaan.
Sementara itu dalam Pasal 6 ayat (1) telah
menggariskan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung asas:
a.
keadilan;
b.
pengayoman;
c.
kemanusiaan;
d.
ketertiban;
e.
perlindungan;
f.
keamanan;
g.
nilai-nilai ilmiah; dan
h.
kepastian hukum.
Selanjutnya Pasal 6 ayat (2) menambahkan bahwa
selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Peraturan Perundang-undangan
tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan
Perundang-undangan yang bersangkutan.
Berdasarkan bunyi Pasal 6 ayat (2) UU No. 10 tahun
2004 di atas, maka dalam Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
tentang Psikotropika ini antara lain menggunakan asas hukum yaitu:
1.
Asas
Manfaat
Adapun manfaat dari keberadaan Undang-Undang Psikotropika
adalah:
a.Memberikan
landasan hukum dan sekaligus pedoman bagi semua pihak dalam melakukan kegiatan
di bidang psikotropika; Dapat dipmanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan
masyarakat Indonesia;
b. Memperlancar
pergaulan internasional karena telah mengintegrasikan ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam
perjanjian-perjanjian/konvensi internasional di
bidang Psikotropika ke dalam sistem hukum nasional;
c.Memberikan
landasan yang kuat dalam memperjuangkan kepentingan nasional pada berbagai
forum internasional;
d. Mendorong
kerjasama internasional atas dasar prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan;
e.Lebih
menjamin terciptanya kepastian hukum;
f. Memberikan
perlindungan hukum bagi pihak-pihak, baik penyelenggaran maupun masyarakat
pengguna;
g. Memberikan
dasar hukum yang kuat bagi negara untuk melaksanakan tindakan penegakkan hukum.
F.
TUJUAN
PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Tujuan Pembentukan Undang-undang
Psikotropika adalah
1.
Untuk menjamin
ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu
pengetahuan.
2.
Untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan psikotropika.
3.
Untuk memberantas
peredaran gelap psikotropika.
4.
Untuk memberikan paying hukum terkait terjadi
penyalahgunaan psikotropika.
G.
STRUKTUR
PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA
1.
Filosofis
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan
filosofis dan yuridis tertinggi bagi bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan
falsafah negara yang isinya tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 memberikan
perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
termasuk dibidang kesehatan yang merupakan hak asasi manusia sebagai bagian
dari kesejahteraan, sebagai modal pembangunan bangsa.
Namun demikian kenyataan bagi masyarakat dunia pada
umumnya, dan khususnya bangsa Indonesia sedang menghadapi keadaan yang
mengkhawatirkan akibat semakin maraknya pemakaian secara tidak sah
bermacam-macam jenis psikotropika. Kekhawatiran ini semakin dipertajam akibat
meluasnya peredaran psikotropika yang telah merebak di segala lapisan
masyarakat, terutama dikalangan generasi muda. Hal ini sangat berpengaruh
terhadap kehidupan bangsa dan negara.
2.
Yuridis
Secara yuridis, pengaturan ini tentunya dilandasi
oleh berbagai produk peraturan perundang-undangan yang telah ada, baik nasional
maupun internasional.
Ketentuan Internasional seperti:
a.
Convention on
Psychotropica Substances 1971 (Konvensi Psikotropika
1971) sebagaimana telah diratifikasi melalui undang Undang No. 8 Tahun 1996
tentang Convention on Psychotropica Substances 1971.
b.
Convention Against Traffic
in Narcotic Drugs and Psykotropic Substances 1988 (Konvensi
Pemberantasan Peredaran Gelap Nakotika dan Psikotropika 1988).
Konvensi ini membuka kesempatan bagi negara-negara
yang mengakui dan meratifikasinya untuk melakukan kerjasama dalam penanggulangan
penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap psikotropika, baik secara
bilateral maupun multilateral.
Sehubungan dengan itu diperlukan suatu upaya untuk
mengendalikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang
disesuaikan dengan kebijakan nasional, sehingga diperlukan keselarasan dari
berbagai peraturan yang ada. Peraturan perundang-undangan yang ada sekarang,
yaitu UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika sudah tidak relevan lagi,
mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengakibatkan obat
dan zat yang disalahgunakan berbeda.
3.
Sosiologis
Perkembangan teknologi di berbagai bidang akan
menyebabkan pergeseran perdagangan, termasuk perdagangan psikotropika. Hal
ini ditandai dengan kenyataan
pergerakan perdagangan dari satu benua ke benua lainnya, baik pergerakan secara
alamiah maupun pergerakan dari komoditas perdagangan bebas dunia (WTO) yang
dapat menyebabkan risiko penyakit bagi masyarakat.
Indonesia juga merupakan negara kepulauan yang
terdiri dari pulau besar dan kecil dan memiliki tempat strategis karena diapit
oleh dua benua dan dua samudera dan berada pada jalur lalu lintas perdagangan
internasional, di samping itu pula Indonesia mempunyai banyak pelabuhan laut,
udara dan pos lintas batas darat yang merupakan pintu masuk orang, barang dan
alat angkut yang merupakan faktor risiko terjadinya peredaran psikotropika.
LAMPIRAN UNDANG-UNDANG
PSIKOTROPIKA
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
5 TAHUN 1997
TENTANG
PSIKOTROPIKA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat,
bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang
aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka, adil, bersahabat, dan damai;
b. bahwa
untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya
secara berkelanjutan di segala bidang, antara lain pembangunan kesejahteraan
rakyat, termasuk kesehatan, dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan
kesehatan, dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan obat serta
pemberantasan peredaran gelap, khususnya psikotropika;
c. bahwa
psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka ketersediaannya perlu dijamin;
d. bahwa
penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan
bangsa, sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanan nasional;
e. bahwa
makin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, transportasi,
komunikasi, dan informasi telah mengakibatkan gejala meningkatnya peredaran
gelap psikotropika yang makin meluas serta berdimensi internasional;
f. bahwa
sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan
Undang-undang tentang Psikotropika;
Mengingat
: 1. Pasal
5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3495);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang
Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika
1971) (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3657);
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG
TENTANG PSIKOTROPIKA.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan :
6.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
7.
Pabrik
obat
adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk
melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk
psikotropika.
8.
Produksi
adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengo-lah, membuat, menghasilkan,
mengemas, dan/atau mengubah bentuk psikotropika.
9.
Kemasan
psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk
mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baik yang ber-sentuhan langsung
maupun tidak.
10. Peredaran
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan
psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun
pemindahtanganan.
11. Perdagangan
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pembelian
dan/atau penjualan, termasuk penawaran untuk menjual psikotropika, dan kegiatan
lain berkenaan dengan pemindahtanganan psikotropika dengan memp eroleh imbalan.
12. Pedagang besar farmasi
adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk
melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat
kesehatan.
13. Pengangkutan
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan
psikotropika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara, moda, atau sarana
angkutan apa pun, dalam rangka produksi dan peredaran.
14. Dokumen pengangkutan
adalah surat jalan dan/atau faktur yang memuat keterangan tentang identitas
pengirim, dan penerima, bentuk, jenis, dan jumlah psikotropika yang diangkut.
15. Transito
adalah pengangkutan psikotropika di wilayah Republik Indonesia dengan atau
tanpa berganti sarana angkutan antara dua negara lintas.
16. Penyerahan
adalah setiap kegiatan memberikan psikotropika, baik antar-penyerah maupun
kepada pengguna dalam rangka pelayanan kesehatan.
17. Lembaga penelitian dan/atau lembaga
pendidikan adalah lembaga yang secara khusus atau yang salah
satu fungsinya melakukan kegiatan penelitian dan/atau menggunakan psikotro-pika
dalam penelitian, pengembangan, pendidikan, atau pengajaran dan telah mendapat
persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan.
18. Korporasi
adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan
badan hukum maupun bukan.
19. Menteri
adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
BAB
II
RUANG
LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal
2
(1)
Ruang lingkup pengaturan di bidang psikotropika
dalam undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan
psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan.
(2)
Psikotropika yang mempunyai potensi
mengakibatkan sindroma ketergantungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digolongkan menjadi :
a.
psikotropika golongan I;
b.
psikotropika golongan II;
c.
psikotropika golongan III;
d.
psikotropika golongan IV.
(3)
Jenis-jenis psikotropika golongan I,
psikotropika golongan II, psikotropika golongan III, psikotropika golongan IV
sebagai-mana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali ditetapkan dan
dilampirkan dalam undang-undang ini, yang merupakan bagian yang tak
terpisahkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut untuk penetapan
dan perubahan jenis-jenis psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur oleh Menteri.
Pasal
3
Tujuan
pengaturan di bidang psikotropika adalah :
a.
menjamin ketersediaan psikotropika guna
kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
b.
mencegah terjadinya penyalahgunaan
psikotropika;
c.
memberantas peredaran gelap psikotropika
Pasal
4
(1)
Psikotropika hanya dapat digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
(2)
Psikotropika golongan I hanya dapat
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.
(3)
Selain penggunaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.
BAB
III
PRODUKSI
Pasal
5
Psikotropika
hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
6
Psikotropika
golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi.
Pasal
7
Psikotropika,
yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harus memenuhi standar dan/atau
persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.
BAB
IV
PEREDARAN
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
8
Peredaran
psikotropika terdiri dari penyaluran dan penyerahan.
Pasal
9
(1)
Psikotropika yang berupa obat hanya
dapat diedarkan setelah terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di
bidang kesehatan.
(2)
Menteri menetapkan persyaratan dan tata
cara pendaftaran psikotropika yang berupa obat.
Pasal
10
Setiap
pengangkutan dalam rangka peredaran psikotropika, wajib dilengkapi dengan
dokumen pengangkutan psikotropika.
Pasal
11
Tata cara
peredaran psikotropika diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian
Kedua
Penyaluran
Pasal
12
(1)
Penyaluran psikotropika dalam rangka
peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh pabrik
obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi
Pemerintah.
(2)
Penyaluran psikotropika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh :
a.
Pabrik obat kepada pedagang besar
farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit,
dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
b.
Pedagang besar farmasi kepada pedagang
besar farmasi lain-nya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah,
rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
c.
Sarana penyimpanan sediaan farmasi
Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan
Pemerintah.
(3)
Psikotropika golongan I hanya dapat
disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga
penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.
Pasal
13
Psikotropika
yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan hanya dapat disalurkan oleh
pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau
lembaga pendidikan atau diimpor secara langsung oleh lembaga penelitian
dan/atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Bagian
Ketiga
Penyerahan
Pasal
14
(1)
Penyerahan psikotropika dalam rangka
peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek,
rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.
(2)
Penyerahan psikotropika oleh apotek
hanya dapat dilakukan kepa-da apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai
pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien.
(3)
Penyerahan psikotropika oleh rumah
sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan kepada pengguna/pasien.
(4)
Penyerahan psikotropika oleh apotek,
rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan resep dokter.
(5)
Penyerahan psikotropika oleh dokter
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal :
a.
menjalankan praktik terapi dan diberikan
melalui suntikan;
b.
menolong orang sakit dalam keadaan
darurat;
c.
menjalankan tugas di daerah terpencil
yang tidak ada apotek.
(6)
Psikotropika yang diserahkan dokter
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diperoleh dari apotek.
Pasal
15
Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan bagi kegiatan penyerahan psikotropika diatur oleh
Menteri.
BAB
V
EKSPOR
DAN IMPOR
Bagian
Pertama
Surat
Persetujuan Ekspor dan
Surat
Persetujuan Impor
Pasal
16
(1)
Ekspor psikotropika hanya dapat dilakukan
oleh pabrik obat atau pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai
eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Impor psikotropika hanya dapat dilakukan
oleh pabrik obat atau pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai
importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta lembaga penelitian atau lembaga pendidikan.
(3)
Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk mengedarkan psikotropika yang
diimpornya.
Pasal
17
(1)
Eksportir psikotropika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus memiliki surat persetujuan ekspor untuk
setiap kali melakukan kegiatan ekspor psikotropika.
(2)
Importir psikotropika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus memiliki surat persetujuan impor untuk
setiap kali melakukan kegiatan impor psikotropika.
(3)
Surat persetujuan impor psikotropika
golongan I hanya dapat diberikan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Pasal
18
(1)
Untuk dapat memperoleh surat persetujuan
ekspor atau surat persetujuan impor psikotropika, eksportir atau importir
sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 17 mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Menteri.
(2)
Permohonan secara tertulis untuk
memperoleh surat persetujuan ekspor psikotropika dilampiri dengan surat
persetujuan impor psikotropika yang telah mendapat persetujuan dari dan/atau
dikeluarkan oleh pemerintah negara pengimpor psikotropika.
(3)
Menteri menetapkan persyaratan yang
wajib dicantumkan dalam permohonan tertulis untuk memperoleh surat persetujuan
ekspor atau surat persetujuan impor psikotropika.
Pasal
19
Bagian
Kedua Menteri menyampaikan salinan surat persetujuan impor psikotropika kepada
pemerintah negara pengekspor psikotropika
Pasal
20
Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan bagi kegiatan ekspor atau impor psikotropika diatur oleh
Menteri. Pengangkutan
Pasal
21
(1)
Setiap pengangkutan ekspor psikotropika
wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan
oleh Menteri.
(2)
Setiap pengangkutan impor psikotropika
wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan
oleh pemerintah negara pengekspor.
Pasal
22
(1)
Eksportir psikotropika wajib memberikan
surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor
psikotropika dari pemerintah negara pengimpor kepada orang yang bertanggung
jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor.
(2)
Orang yang bertanggung jawab atas
perusahaan pengangkutan ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor
psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari
pemerintah negara pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut.
(3)
Penanggung jawab pengangkut ekspor
psikotropika wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat
persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor
psikotropika dari pemerintah negara pengimpor.
(4)
Penanggung jawab pengangkut impor
psikotropika yang mema-suki wilayah Republik Indonesia wajib membawa dan
bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan impor psikotro-pika dari
Menteri dan surat persetujuan ekspor psikotropika dari pemerintah negara
pengekspor.
Bagian
Ketiga
Transito
Pasal
23
(1)
Setiap transito psikotropika harus
dilengkapi surat persetujuan ekspor psikotropika yang terlebih dahulu telah
mendapat persetujuan dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara
pengekspor psikotropika.
(2)
Surat persetujuan ekspor psikotropika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang
:
a.
nama dan alamat pengekspor dan pengimpor
psikotropika;
b.
jenis, bentuk dan jumlah psikotropika;
dan
c.
negara tujuan ekspor psikotropika.
Pasal
24
Setiap perubahan
negara tujuan ekspor psikotropika pada transito psikotropika hanya dapat
dilakukan setelah adanya persetujuan dari:
a.
pemerintah negara pengekspor
psikotropika;
b.
pemerintah negara pengimpor atau tujuan
semula ekspor psikotropika; dan
c.
pemerintah negara tujuan perubahan
ekspor psikotropika.
Pasal
25
Pengemasan
kembali psikotropika di dalam gudang penyimpanan atau sarana angkutan pada
transito psikotropika, hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli psikotropika
yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan di bawah pengawasan dari pejabat
yang berwenang.
Pasal
26
Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan bagi kegiatan transito psikotropika ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian
Keempat
Pemeriksaan
Pasal
27
Pemerintah
melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen ekspor, impor, dan/atau transito
psikotropika.
Pasal
28
(1)
Importir psikotropika memeriksa
psikotropika yang diimpornya, dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri,
yang dikirim selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya impor
psikotropika di perusahaaan.
(2)
Berdasarkan hasil laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil penerimaan impor
psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor.
BAB
VI
LABEL
DAN IKLAN
Pasal
29
(1)
Pabrik obat wajib mencantumkan label
pada kemasan psikotropika.
(2)
Label psikotropika adalah setiap
keterangan mengenai psikotropika yang dapat berbentuk tulisan, kombinasi gambar
dan tulisan, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan
dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah dan/atau
kemasannya.
Pasal
30
(1)
Setiap tulisan berupa keterangan yang
dicantumkan pada label psikotropika harus lengkap dan tidak menyesatkan.
(2)
Menteri menetapkan persyaratan dan/atau
keterangan yang wajib atau dilarang dicantumkan pada label psikotropika.
Pasal
31
(1)
Psikotropika hanya dapat diiklankan pada
media cetak ilmiah kedokteran dan/atau media cetak ilmiah farmasi.
(2) Persyaratan
materi iklan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Menteri.
BAB
VII
KEBUTUHAN
TAHUNAN DAN PELAPORAN
Pasal
32
Menteri menyusun
rencana kebutuhan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu
pengetahuan untuk setiap tahun.
Pasal
33
(1)
Pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana
penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai
pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, wajib
membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan masing-masing yang berhubungan
dengan psikotropika.
(2)
Menteri melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas pelaksanaan pembuatan dan penyimpanan catatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal
34
Pabrik
obat, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, puskesmas, lembaga
penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib melaporkan catatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Menteri secara berkala.
Pasal
35
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan bagi penyusunan rencana kebutuhan tahunan
psikotropika dan mengenai pelaporan kegiatan yang berhubungan dengan
psikotropika diatur oleh Menteri.
BAB
VIII
PENGGUNA
PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI
Pasal
36
(1)
Pengguna psikotropika hanya dapat
memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa psikotropika untuk digunakan dalam
rangka pengobatan dan/atau perawatan.
(2)
Pengguna psikotropika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai bukti bahwa psikotropika yang dimiliki,
disim-pan, dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal
37
(1) Pengguna
psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan berkewajiban untuk ikut
serta dalam pengobatan dan/atau perawatan.
(2) Pengobatan
dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas
rehabilitasi.
Pasal
38
Rehabilitasi
bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dimaksudkan
untuk memulihkan dan/atau mengem-bangkan kemampuan fisik, mental, dan
sosialnya.
Pasal
39
(1)
Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika
yang menderita sindroma ketergantungan dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi
yang di-selenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi rehabi-litasi medis dan rehabilitasi sosial.
(3)
Penyelenggaraan fasilitas rehabilitasi
medis sebagaimana di-maksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan
atas dasar izin dari Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan rehabilitasi dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
40
Pemilikan
psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau warga negara asing
yang memasuki wilayah negara Indonesia dapat dilakukan sepanjang digunakan
hanya untuk pengobatan dan/atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus
mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah.
Pasal
41
Pengguna
psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan yang berkaitan dengan
tindak pidana di bidang psikotropika dapat diperintahkan oleh hakim yang
memutus perkara tersebut untuk menjalani pengobatan dan/ atau perawatan.
BAB
IX
PEMANTAUAN
PREKURSOR
Pasal
42
Prekursor
dan alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana
psikotropika ditetapkan sebagai barang di bawah pemantauan Pemerintah.
Pasal
43
Menteri
menetapkan zat atau bahan prekursor dan alat-alat sebagai-mana dimaksud dalam
Pasal 42.
Pasal
44
Tata cara
penggunaan dan pemantauan prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
X
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Bagian
Pertama
Pembinaan
Pasal
45
Pemerintah
melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan
psikotropika.
Pasal
46
Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diarahkan untuk :
a.
terpenuhinya kebutuhan psikotropika guna
kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
b.
mencegah terjadinya penyalahgunaan
psikotropika;
c.
melindungi masyarakat dari segala kemungkinan
kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas terjadinya
penyalahgunaan psikotropika;
d.
memberantas peredaran gelap
psikotropika;
e.
mencegah pelibatan anak yang belum
berumur 18 (delapan belas) tahun dalam kegiatan penyalahgunaan dan/atau
peredaran gelap psikotropika; dan
f.
mendorong dan menunjang kegiatan
penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang psikotropika guna
kepentingan pelayanan kesehatan.
Pasal
47
Dalam rangka
pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang
psikotropika sesuai dengan kepentingan nasional.
Pasal
48
Dalam
rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau
badan yang telah berjasa dalam membantu pencegahan penyalahgunaan psikotropika
dan/atau mengungkapkan peristiwa tindak pidana di bidang psikotropika.
Pasal
49
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan bagi pembinaan segala kegiatan yang berhubungan
dengan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Kedua
Pengawasan
Pasal
50
(1)
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap
segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh
Pemerintah maupun oleh masyarakat.
(2)
Dalam rangka pengawasan, Pemerintah
berwenang :
a.
melaksanakan pemeriksaan setempat
dan/atau pengambilan contoh pada sarana produksi, penyaluran, pengangkutan,
penyimpanan, sarana pelayanan kesehatan dan fasilitas rehabilitasi;
b.
memeriksa surat dan/atau dokumen yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang psikotropika;
c.
melakukan pengamanan terhadap
psikotropika yang tidak memenuhi standar dan persyaratan; dan
d.
melaksanakan evaluasi terhadap hasil
pemeriksaan.
(3)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat tugas.
Pasal
51
(1)
Dalam rangka pengawasan, Menteri
berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pabrik obat, pedagang besar
farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit,
puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga
pendidikan, dan fasilitas rehabilitasi yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan undang-undang ini.
(2)
Tindakan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat berupa :
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
penghentian sementara kegiatan;
d.
denda administratif;
e.
pencabutan izin praktik.
Pasal
52
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengawasan, bentuk pelanggaran dan penerapan sanksinya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) diatur
oleh Menteri.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
XI
PEMUSNAHAN
Pasal
53
(1) Pemusnahan
psikotropika dilaksanakan dalam hal :
a.
berhubungan dengan tindak pidana;
b.
diproduksi tanpa memenuhi standar dan
persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi
psikotropika;
c.
kadaluwarsa;
d.
tidak memenuhi syarat untuk digunakan
pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
(2)
Pemusnahan psikotropika sebagaimana
dimaksud :
a.
pada ayat (1) butir a dilakukan oleh
suatu tim yang terdiri dari pejabat yang mewakili departemen yang bertanggung
jawab di bidang kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan
sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku, dan ditambah pejabat dari
instansi terkait dengan tempat terungkapnya tindak pidana tersebut, dalam waktu
tujuh hari setelah mendapat kekuatan hukum tetap;
b.
pada ayat (1) butir a, khusus golongan
I, wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyitaan;
dan
c.
pada ayat (1) butir b, butir c, dan
butir d dilakukan oleh Pemerintah, orang, atau badan yang bertanggung jawab
atas produksi dan/atau peredaran psikotropika, sarana kesehatan tertentu, serta
lembaga pendidikan dan/atau lembaga penelitian dengan disaksikan oleh pejabat departemen
yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah
mendapat kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut.
(3)
Setiap pemusnahan psikotropika, wajib
dibuatkan berita acara.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemusnahan psikotropika dite-tapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB
XII
PERAN
SERTA MASYARAKAT
Pasal
54
(1)
Masyarakat memiliki kesempatan yang
seluas-luasnya untuk ber-peran serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan
penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya.
(2)
Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak
yang berwenang bila mengetahui tentang psikotropika yang disalahgunakan
dan/atau dimiliki secara tidak sah.
(3)
Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) perlu mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan dari pihak yang
berwenang.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat seba-gaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
XIII
PENYIDIKAN
Pasal
55
Selain
yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3209), penyidik polisi negara Republik Indonesia dapat :
a.
melakukan teknik penyidikan penyerahan
yang diawasi dan teknik pembelian terselubung;
b.
membuka atau memeriksa setiap barang
kiriman melalui pos atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai
hubungan dengan perkara yang menyangkut psikotropika yang sedang dalam
penyidikan;
c.
menyadap pembicaraan melalui telepon
dan/atau alat telekomunikasi elektronika lainnya yang dilakukan oleh orang yang
dicurigai atau diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak
pidana psikotropika. Jangka waktu penyadapan berlangsung untuk paling lama 30
(tiga puluh) hari.
Pasal
56
(1)
Selain penyidik pejabat polisi negara
Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana
seba-gaimana diatur dalam undang-undang ini.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang :
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang psikotropika;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang
yang diduga melakukan tindak pidana di bidang psikotropika;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari
orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang psikotropika;
d.
melakukan pemeriksaan atau penyitaan
bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika;
e.
melakukan penyimpanan dan pengamanan
terhadap barang bukti yang disita dalam perkara tindak pidana di bidang
psikotropika;
f.
melakukan pemeriksaan atas surat
dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang psikotropika;
g.
membuka atau memeriksa setiap barang
kiriman melalui pos atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai
hubungan dengan perkara yang menyangkut psikotropika yang sedang dalam
penyidikan;
h.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang psikotropika;
i.
menetapkan saat dimulainya dan
dihentikannya penyidikan.
(3)
Hal-hal yang belum diatur dalam
kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku, terutama mengenai tata cara penyidikan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
57
(1)
Di depan pengadilan, saksi dan/atau
orang lain dalam perkara psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang
menyebut nama, alamat, atau hal-hal yang memberikan kemungkinan dapat
terungkapnya identitas pelapor.
(2)
Pada saat pemeriksaan di sidang
pengadilan akan dimulai, hakim memberi peringatan terlebih dahulu kepada saksi
dan/atau orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana
psikotropika, untuk tidak menyebut identitas pelapor, sebagaimana di-maksud
pada ayat (1).
Pasal
58
Perkara
psikotropika, termasuk perkara yang lebih didahulukan dari-pada perkara lain
untuk diajukan ke pengadilan guna pemeriksaan dan penyelesaian secepatnya.
BAB
XIV
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
59
(1) Barangsiapa
:
a.
menggunakan psikotropika golongan I
selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ; atau
b.
memproduksi dan/atau menggunakan dalam
proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
atau
c.
mengedarkan psikotropika golongan I
tidak memenuhi ke-tentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
d.
mengimpor psikotropika golongan I selain
untuk kepentingan ilmu pengetahuan; atau
e.
secara tanpa hak memiliki, menyimpan
dan/atau membawa psikotropika golongan I.dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling
banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Jika
tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di samping
dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda
sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal
60
(1) Barangsiapa
:
a.
memproduksi psikotropika selain yang
ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5; atau
b.
memproduksi atau mengedarkan
psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
c.
memproduksi atau mengedarkan
psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang
bertanggung jawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1); dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4)
Barangsiapa menyalurkan psikotropika
selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(5)
Barangsiapa menerima penyaluran
psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(6)
Barangsiapa menyerahkan psikotropika
selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14
ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
(7)
Barangsiapa menerima penyerahan
psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(8) Apabila
yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal
61
(1) Barangsiapa
:
a.
mengekspor atau mengimpor psikotropika
selain yang ditentukan dalam Pasal 16, atau
b.
mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa
surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17; atau
c.
melaksanakan pengangkutan ekspor atau
impor psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau surat
persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau Pasal 22
ayat (4); dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)
Barangsiapa tidak menyerahkan surat
persetujuan ekspor kepada orang yang bertanggung jawab atas pengangkutan ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) atau Pasal 22 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal
62
Barangsiapa
secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
63
(1) Barangsiapa:
a.
melakukan pengangkutan psikotropika
tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
b.
melakukan perubahan negara tujuan ekspor
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau
c.
melakukan pengemasan kembali
psikotropika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2)
Barangsiapa :
a.
tidak mencantumkan label sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ; atau
b.
mencantumkan tulisan berupa keterangan
dalam label yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1); atau
c.
mengiklankan psikotropika selain yang
ditentukan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau
d.
melakukan pemusnahan psikotropika tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) atau Pasal
53 ayat (3); dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
64
Barangsiapa :
a.
menghalang-halangi penderita sindroma
ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas
rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; atau
b.
menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi
yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3); dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal
65
Barangsiapa
tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan psikotropika secara
tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal
66
Saksi
dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara psikotropika yang sedang dalam
pemeriksaan di sidang pengadilan yang menyebut nama, alamat atau hal-hal yang
dapat terungkapnya identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal
67
(1)
Kepada warga negara asing yang melakukan
tindak pidana psikotropika dan telah selesai menjalani hukuman pidana dengan
putusan pengadilan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini dilakukan pengusiran keluar wilayah negara Republik
Indonesia.
(2) Warga
negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat kembali ke Indonesia
setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan.
Pasal
68
Tindak pidana di
bidang psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini adalah
kejahatan.
Pasal
69
Percobaan atau
perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini dipidana sama dengan jika tindak pidana tersebut dilakukan.
Pasal
70
Jika
tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal
62, Pasal 63, dan Pasal 64 dilakukan
oleh korporasi, maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada
korporasi dikenakan pidana denda sebesar 2 (dua) kali pidana denda yang berlaku
untuk tindak pidana tersebut dan dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
pencabutan izin usaha.
Pasal
71
(1)
Barangsiapa bersekongkol atau bersepakat
untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan,
mengan-jurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan
jahat.
(2) Pelaku
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan ditambah
sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.
Pasal
72
Jika
tindak pidana psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak yang belum berumur
18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau orang yang di bawah pengampuan
atau ketika melakukan tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai
menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya,
ancaman pidana ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana
tersebut.
BAB
XV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
73
Semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur psikotropika masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru
berdasarkan undang-undang ini.
BAB
XVI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
74
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 11 Maret 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 10